Senin, 18 November 2019

Ciptakan Pilkades yang aman, damai sejuk dan hindari Politik uang



18/11/2019, Lusa Rabu tanggal 20 November 2019, akan dilaksanakan Pilkades di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, ciptakan Pilkades yang aman, damai, sejuk dan hindari Politik uang. karena bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Pasal 149(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Selain itu tentang Pelaksanaan Pilkades telah di atur dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor 10 tahun 2019.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAMU YANG BAIK SELALU KOMENTAR DAN ISI BUKU TAMU