Kamis, 15 November 2018

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENINGKATKAN RASA CINTA TANAH AIR


MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  ( MKDU4111.01 )

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DALAM MENINGKATKAN RASA CINTA TANAH AIR











PENYUSUN :
NAMA
:
ABDUL KADIR
NIM
:
030565691

PROGRAM STUDI S1  ILMU PEMERINTAHAN

UPBJJ - UT :  17/ JAMBI
TAHUN AKADEMIK  2017/2018.1









KATA PENGANTAR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ


Puji Syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat-NYA lah  sehingga Saya dapat menyusun  Artikel yang berjudul “ Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa Cinta tanah air “ .
Harapan saya  semoga artikel ini bermamfaat dan menambah pengetahuan serta sebagai upaya  dalam meningkatkan rasa cinta tanah air bagi pembaca, saya menyadari sepenuhnya, Artikel ini masih jauh dari sempurna, Butuh saran dan kritik yang membangun pada Artikel ini agar menjadi lebih baik lagi.
Akhirul kalam, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan memberikan saran dan masukan, semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita semua, aamiin.


Tanjung Jabung Timur , 10 September 2017

Penyusun


ABDUL KADIR
NIM : 030565691










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ± 5.193.250 Km    ( Mencakup wilayah daratan dan lautan ) terbentang mulai dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam Suku/Ras, Agama dengan Populasi lebih dari 263.846.946 Jiwa , data BPS (2016). Dengan kondisi dan kondisi yang seperti itu,  Negara Indonesia sangat rentan  akan terjadinya perpecahan, Perang antar suku/Agama, kerusuhan,  dan Isu Sara yang bias memicu perang saudara.
Pada Era saat ini saya lihat ( di Media informasi, Lingkungan sekitar), Rasa Cinta tanah air cenderung tidak meningkat dan bila dibiarkan bisa menyebabkan Desintegrasi bangsa. Adanya contoh kasus, seperti : Kasus Poso, Kasus Sampit,  Kasus Pemboman oleh Teroris, Demo Anarkis dan Isu Sara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif ,kerusakan Moral generasi penerus bangsa.
Dari sebagian contoh diatas bisa , sungguh memprihatinkan sekali. Masih banyak dari anak bangsa  yang belum mengerti dan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia dan memahami tentang cinta tanah air dan Untuk menghadapi tantangan  yang membahayakan  kelangsungan hidup bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia sangat dibutuhkan Pembekalan, penanaman dan peningkatan Rasa Cinta tanah air  kepada anak dimulai sejak usia dini agar pada saat dewasa nanti memiliki rasa Nasionalisme, rasa cinta tanah air yang kuat.
Disinilah letak pentingnya peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa cinta tanah air.


B. Indentifikasi Masalah

 Bagaimana Peran Pendidikan kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa cinta tanah air pada setiap Individu dan Masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara , Bagaimana  Upaya Mahasiswa dalam meningkatkan perannya dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air generasi muda bangsa

C. Tujuan
Tujuan pembuatan artikel ini dalam rangka sebagai upaya dalam meningkatkan rasa cinta tanah air melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan memenuhi Tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, saya berharap makalah ini dapat menjadi referensi khususnya bagi mahasiswa dan umumnya bagi masyarakat, agar kita bisa lebih baik dalam mencintai tanah air yang tercinta ini.


D. Metode penulisan
Untuk mendapatkan data dan Informasi yang dibutuhkan, penulis menggunakan metode pengamatan langsung, informasi dari Media Informasi, Modul Mata Kuliah, Pustaka Online dan sumber dari Media Internet.










BAB II
PEMBAHASAN

A. Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa cinta tanah air
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk memupuk kesadaran bela Negara, cara berpikir yang komprehensif Integralistik  dalam rangka  Ketahanan Nasional untuk kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia, kesadaran tersebut mencakup kecintaan kita kepada tanah air. Dalam Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa Pendidikan Kewarganegaraan  adalah satu pelajaran yang wajib di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pendidikan dasar bela negara, dimana pendidikan dasar bela negara ini bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Diharapkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan generasi penerus bangsa mampu mengerti, memahami dan menerapkan rasa cinta tanah air dalam kehidupan sehari – hari bahkan dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang Undang dasar 1945.
bahwa Bung Karno telah menanamkan rasa kebangsaan yang menjunjung tinggi rasa persatuan tanpa mengabaikan kebhinekaan. Bung Karno juga menanamkan nilai kebersamaan dan kesetaraan untuk memperkuat rasa hidup bersama dan rasa bersatu sebagai suatu bangsa di atas bumi Indonesia. Menguatnya rasa persatuan dan kebersamaan itu menumbuhkan rasa cinta Tanah Air yang oleh Bung Karno disebut patriotisme.
Rasa cinta tanah air dapat ditanamkan sejak Usia dini , dimulai dari hal – hal kecil seperti : Menghormati bendera merah putih, lebih mencintai Produk dalam negeri , Saling menghormati meski beda suku dan agama, menghargai jasa para pahlawan, berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan, Bangga dengan Tradisi dan Budaya Indonesia dan sebagainya.




 


Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam mewujudkan  generasi penerus bangsa yang memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh dalam  menghadapi masalah yang timbul karena perbedaan sikap, pandangan, kebiasaan, suku, agama. Serta mewujudkannya dalam kehidupan  berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sehari hari. Sehingga kasus – kasus yang memprihatinkan seperti : kasus poso, sampit, kasus pemboman, demo anarkis , perang saudara dapat kita cegah sedini mungkin.sebagai warga Negara kita harus memahami Hak dan kewajiban kita jangan sampai kebablasan hanya menuntut hak saja tapi kewajiban diabaikan.




 

Kerusuhan di Poso, Ambon



 
Demo Anarkis
http://news.okezone.com



 

http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html

Pendidikan kewarganegaraan  mempunyai landasan sejarah yang telah dimulai sejak zaman perjuangan hingga kini,dalam perjuangan  yang menuntut pengorbanan yang tidak sedikit telah mengantarkan  kepada yang lebih baik, sejarah telah mencatat  sebagai berikut :
-      Upaya para pahlawan pada masa penjajahan,
-      Gerakan Pemuda  pada tanggal 20 Mei  1908
-      Ikrar Pemuda pada tanggal 28 Oktober tahun 1928
-      Proklamasi  kemerdekaan Indonesia  pada tanggal 17 Agustus tahun 1945
-      Perjuangan bangsa Indonesia pada awal masa kemerdekaan
-      Perjuangan Bangsa Indonesia dalam menghadapi  Penghianatan, Pemberontakan dan
-      Perjuangan bangsa Indonesia  pada era pembangunan yang banyak dihadapkan masalah perpecahan, teror, kerusuhan antar suku/agama, kerusakan Moral generasi penerus.

Adapun Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
-      UUD 1945
-      UUD no. 20 Tahun 1982
-      Undang – undang no. 2 tahun 1989
-      Keputusan Dirjen DIKTI no: 38/Dikti/KEP/2002


Mahasiswa wajib memahami dan mampu  mengembangkan  kepribadiannya   menjadi warga Negara yang baik, bisa menjadi contoh di masyarakat dalam perwujudan Nilai – nilai Rasa perjuangan , rasa cinta tanah air  secara bertanggung jawab  terhadap kemanusiaan yang beradab serta mempunyai  kecintaan, kesetian dan keberanian membela bangsa dan Negara Indonesia dimulai dari kehidupan masyarakat, Nasional bahkan di kancah Internasional.
Untuk mencapai tujuan  dalam  meningkatkan peran Mahasiswa  melaluii pendidikan kewarganegaraan dalam meningkatkan  rasa cinta tanah air, Mahasiswa harus memahami tentang Wawasan nusantara, ketahanan nasional, Politik dan strategi nasional dan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Bukan hanya sekedar memahami saja tapi harus memiliki karakter yang kuat yang membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dan beradab.
Rasa cinta tanah air dan kerelaan bela negara sangat diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. rasa cinta tanah air adalah  sikap warga negara yang senantiasa merasa memiliki dan bangga terhadap bangsa yang membias pada tekad, sikap dan tindakan warga negara yang rela berkorban dalam menghadapi  ancaman baik dari luar maupun / dalam negara yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah NKRI  serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Rasa cinta tanah air bukan hanya sekedar kewajiban sebagai Warga Negara namun lebih dari itu, jauh sebelum Negara kesatuan republik Indonesia berdiri, Dalam syaria Agama Islam , seorang Muslim berkewajiban membela bangsa dan cinta tanah air. Sejalan dengan Alqur’an dan hadist sebagai berikut :
Banyak ayat-ayat Al Qur'an yang menganjurkan kita untuk mencintai tanah air atau negeri kita. Bagaimana jika tanah air yang kita diami  rusak dan penuh peperangan ?
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.." [Al Baqarah 126]
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala." [Ibrahim 35]
Jangan sampai karena menganggap Cinta Tanah Air / Nasionalis itu adalah dusta, kita akhirnya benci dengan tanah air kita dan merusaknya. Tanahnya dirusak, sungainya dicemari, dibuat peperangan, dsb. Ini tidak benar:
"lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu" [Al Fajr 12
Betapa Cintanya Rasulullah terhadap Kota Madinah dan Mekkah
“Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah” (HR al-Bukhari 7/161)
bagaimana Rasulullah  menyebut orang yang tewas karena melindungi hartanya (termasuk tanah air) dan keluarganya sebagai mati Syahid. Yang penting kecintaan pada harta atau tanah air itu karena Allah. Itulah sebabnya para ulama dan pejuang kita seperti Bung Tomo, saat perang membela tanah air melawan Inggris dan Belanda mereka senantiasa meneriakkan Allahu Akbar. Ini karena cinta tanah air mereka itu karena cinta kepada Allah:




 


http://www.panjimas.com/inspirasi/2015/11/10/pidato-bung-tomo-gelorakan-semangat-jihad-arek-arek-suroboyo-allahu-akbar/

Orang yang tewas melindungi keselamatan hartanya mati syahid dan yang membela (kehormatan) keluarganya mati syahid dan membela dirinya (kehormatan dan jiwanya) juga mati syahid. (HR. Ahmad).




 



PENUTUP / KESIMPULAN
Semoga melalui peran pendidikan kewarganegaraan ini mampu  menjadikan kita penerus bangsa yang tangguh, rela berkorban membela bangsa dan Negara, menghindari Hal – hal yang menyimpang dari nilai dan norma yang ada, menjunjung tinggi nilai Pancasila dan UUD 1945, terus maju dan bersatu meraih cita – cita Nasional, berikan prestasi yang terbaik bagi bangsa, belajar yang tekun dalam mengisi kemerdekaan menuju  Indonesia lebih maju dalam menghadapi tantangan  globalisasi.
Rasa Cinta tanah air yang dimiliki setiap anak bangsa diharapkan berujung kepada sesuatu yang mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, senantiasa mengembangkan  rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945. salah satu penyebab luntur nya rasa cinta tanah air bangsa Indonesia adalah nilai – nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan sejarah, kebanyakan dari kita hanya sekedar menghafal sila – sila  Pancasila dan UUD 1945, Kurang mengamalkan Nilai – nilai tersebut dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam Alqur’an dan Hadist , sebagai Umat Islam cinta tanah air dan bela Negara sangat dianjurkan, karena  merupakan bagian daripada Iman kita kepada Allah SWT dan Iman Kepada Nabi.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk dilakukan dalam mengembangkan Rasa cinta tanah air , Yaitu :
1.   Mempererat Tali silaturahmi  antar sesama warga Negara,
2.   Meningkatkan kerukunan antar suku dan Umat beragama,
3.   Melestarikan tradisi dan budaya bangsa,
4.   Menghormati symbol-simbol Negara,
5.   Rela berkorban demi bangsa dan Negara,
6.   Mengukir prestasi sesuai dengan bidangnya,
7.   Tidak melakukan perbuatan yang mencoreng nama keluarga, daerah , bangsa dan Negara,
8.   Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,
9.   Menanamkan pada anak kita mulai sejak usia dini tentang Rasa cinta tanah air, menghargai setiap perbedaan
10.     Menghargai Jasa Para Pahlawan
11. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
12. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia
13. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.
14. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku

Salah satu cara yang menunjukkan kecintaan kita kepada symbol Negara

Mengukir Prestasi

 

 



http://www.grobogantoday.com/2017/07/tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini.html






REFERENSI

-      Zainul Ittihad Amin ,Pendidikan Kewarganegaraan MKDU 4111 (2017)


-      http://www.grobogantoday.com/2017/07/tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini.html


-      Alqur’an dan Hadist

-      Anonymous , Sumber pencarian Google


-      Mulyati, Susi Sri , 2002. PKN cinta tanah air. Palembang :PT Mizan Pustaka


-      Gambar dan Dokumentasi bersumber dari Media Online/Internet






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAMU YANG BAIK SELALU KOMENTAR DAN ISI BUKU TAMU