MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
( MKDU4111.01 )
PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DALAM MENINGKATKAN RASA CINTA TANAH
AIR
PENYUSUN :
NAMA
|
:
|
ABDUL KADIR
|
NIM
|
:
|
030565691
|
PROGRAM STUDI S1 ILMU
PEMERINTAHAN
UPBJJ - UT : 17/ JAMBI
TAHUN AKADEMIK 2017/2018.1
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
Puji Syukur
kehadirat Allah SWT, atas rahmat-NYA lah
sehingga Saya dapat menyusun Artikel yang berjudul “ Peran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa Cinta tanah air “ .
Harapan
saya semoga artikel ini bermamfaat dan
menambah pengetahuan serta sebagai upaya
dalam meningkatkan rasa cinta tanah air bagi pembaca, saya menyadari
sepenuhnya, Artikel ini masih jauh dari sempurna, Butuh saran dan kritik yang
membangun pada Artikel ini agar menjadi lebih baik lagi.
Akhirul kalam,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan memberikan saran
dan masukan, semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita semua,
aamiin.
Tanjung Jabung Timur , 10 September 2017
Penyusun
ABDUL KADIR
NIM : 030565691
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Luas wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ± 5.193.250 Km ( Mencakup wilayah daratan dan lautan )
terbentang mulai dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam Suku/Ras,
Agama dengan Populasi lebih dari 263.846.946 Jiwa , data BPS (2016). Dengan
kondisi dan kondisi yang seperti itu,
Negara Indonesia sangat rentan
akan terjadinya perpecahan, Perang antar suku/Agama, kerusuhan, dan Isu Sara yang bias memicu perang saudara.
Pada Era saat
ini saya lihat ( di Media informasi, Lingkungan sekitar), Rasa Cinta tanah air
cenderung tidak meningkat dan bila dibiarkan bisa menyebabkan Desintegrasi
bangsa. Adanya contoh kasus, seperti : Kasus Poso, Kasus Sampit, Kasus Pemboman oleh Teroris, Demo Anarkis dan
Isu Sara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif ,kerusakan
Moral generasi penerus bangsa.
Dari sebagian
contoh diatas bisa , sungguh memprihatinkan sekali. Masih banyak dari anak
bangsa yang belum mengerti dan menyadari
hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia dan memahami tentang cinta
tanah air dan Untuk menghadapi tantangan
yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia sangat dibutuhkan
Pembekalan, penanaman dan peningkatan Rasa Cinta tanah air kepada anak dimulai sejak usia dini agar pada
saat dewasa nanti memiliki rasa Nasionalisme, rasa cinta tanah air yang kuat.
Disinilah letak
pentingnya peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa cinta tanah
air.
B. Indentifikasi Masalah
Bagaimana Peran Pendidikan kewarganegaraan
dalam meningkatkan rasa cinta tanah air pada setiap Individu dan Masyarakat
Indonesia dalam berbangsa dan bernegara , Bagaimana Upaya Mahasiswa dalam meningkatkan perannya
dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air generasi muda bangsa
C. Tujuan
Tujuan
pembuatan artikel ini dalam rangka sebagai upaya dalam meningkatkan rasa cinta
tanah air melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan memenuhi Tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, saya berharap makalah ini dapat
menjadi referensi khususnya bagi mahasiswa dan umumnya bagi masyarakat, agar
kita bisa lebih baik dalam mencintai tanah air yang tercinta ini.
D.
Metode penulisan
Untuk mendapatkan data dan Informasi
yang dibutuhkan, penulis menggunakan metode pengamatan langsung, informasi dari
Media Informasi, Modul Mata Kuliah, Pustaka Online dan sumber dari Media
Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Pendidikan
Kewarganegaraan dalam meningkatkan rasa cinta tanah air
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk memupuk kesadaran bela
Negara, cara berpikir yang komprehensif Integralistik dalam rangka
Ketahanan Nasional untuk kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan
Negara Indonesia, kesadaran tersebut mencakup kecintaan kita kepada tanah air.
Dalam Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
satu pelajaran yang wajib di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga merupakan pendidikan dasar bela negara, dimana pendidikan
dasar bela negara ini bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Diharapkan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan generasi penerus bangsa mampu mengerti, memahami dan menerapkan
rasa cinta tanah air dalam kehidupan sehari – hari bahkan dalam bermasyarakat
dan bernegara berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang Undang dasar 1945.
bahwa Bung Karno
telah menanamkan rasa kebangsaan yang menjunjung tinggi rasa persatuan tanpa
mengabaikan kebhinekaan. Bung Karno juga menanamkan nilai kebersamaan dan
kesetaraan untuk memperkuat rasa hidup bersama dan rasa bersatu sebagai suatu
bangsa di atas bumi Indonesia. Menguatnya rasa persatuan dan kebersamaan itu
menumbuhkan rasa cinta Tanah Air yang oleh Bung
Karno disebut patriotisme.
Rasa cinta tanah air
dapat ditanamkan sejak Usia dini , dimulai dari hal – hal kecil seperti :
Menghormati bendera merah putih, lebih mencintai Produk dalam negeri , Saling
menghormati meski beda suku dan agama, menghargai jasa para pahlawan,
berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan, Bangga dengan Tradisi dan Budaya
Indonesia dan sebagainya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting
dalam mewujudkan generasi penerus bangsa
yang memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh dalam menghadapi masalah yang timbul karena
perbedaan sikap, pandangan, kebiasaan, suku, agama. Serta mewujudkannya dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
sehari hari. Sehingga kasus – kasus yang memprihatinkan seperti : kasus poso,
sampit, kasus pemboman, demo anarkis , perang saudara dapat kita cegah sedini
mungkin.sebagai warga Negara kita harus memahami Hak dan kewajiban kita jangan
sampai kebablasan hanya menuntut hak saja tapi kewajiban diabaikan.
Kerusuhan di Poso, Ambon
Demo Anarkis
http://news.okezone.com
http://www.awas-aja.com/2016/02/7-kasus-terorisme-heboh-terbesar-indonesia.html
Pendidikan kewarganegaraan
mempunyai landasan sejarah yang telah dimulai sejak zaman perjuangan
hingga kini,dalam perjuangan yang
menuntut pengorbanan yang tidak sedikit telah mengantarkan kepada yang lebih baik, sejarah telah
mencatat sebagai berikut :
-
Upaya para
pahlawan pada masa penjajahan,
-
Gerakan
Pemuda pada tanggal 20 Mei 1908
-
Ikrar Pemuda
pada tanggal 28 Oktober tahun 1928
-
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945
-
Perjuangan
bangsa Indonesia pada awal masa kemerdekaan
-
Perjuangan
Bangsa Indonesia dalam menghadapi
Penghianatan, Pemberontakan dan
-
Perjuangan
bangsa Indonesia pada era pembangunan
yang banyak dihadapkan masalah perpecahan, teror, kerusuhan antar suku/agama,
kerusakan Moral generasi penerus.
Adapun
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
-
UUD 1945
-
UUD no. 20
Tahun 1982
-
Undang –
undang no. 2 tahun 1989
-
Keputusan
Dirjen DIKTI no: 38/Dikti/KEP/2002
Mahasiswa wajib memahami
dan mampu mengembangkan kepribadiannya menjadi warga Negara yang baik, bisa menjadi
contoh di masyarakat dalam perwujudan Nilai – nilai Rasa perjuangan , rasa
cinta tanah air secara bertanggung
jawab terhadap kemanusiaan yang beradab
serta mempunyai kecintaan, kesetian dan
keberanian membela bangsa dan Negara Indonesia dimulai dari kehidupan
masyarakat, Nasional bahkan di kancah Internasional.
Untuk mencapai tujuan dalam meningkatkan peran Mahasiswa melaluii pendidikan kewarganegaraan dalam
meningkatkan rasa cinta tanah air,
Mahasiswa harus memahami tentang Wawasan nusantara, ketahanan nasional, Politik
dan strategi nasional dan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Bukan
hanya sekedar memahami saja tapi harus memiliki karakter yang kuat yang
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dan beradab.
Rasa cinta tanah air dan kerelaan bela negara
sangat diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. rasa cinta tanah air adalah sikap warga negara yang senantiasa merasa
memiliki dan bangga terhadap bangsa yang membias pada tekad, sikap dan tindakan
warga negara yang rela berkorban dalam menghadapi ancaman baik dari luar maupun / dalam negara
yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara kesatuan dan persatuan
bangsa, keutuhan wilayah NKRI serta nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
Rasa cinta tanah air bukan hanya sekedar kewajiban
sebagai Warga Negara namun lebih dari itu, jauh sebelum Negara kesatuan
republik Indonesia berdiri, Dalam syaria Agama Islam , seorang Muslim berkewajiban
membela bangsa dan cinta tanah air. Sejalan dengan Alqur’an dan hadist sebagai
berikut :
Banyak
ayat-ayat Al Qur'an yang menganjurkan kita untuk mencintai tanah air atau
negeri kita. Bagaimana jika tanah air yang kita diami rusak dan penuh peperangan ?
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa:
"Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.." [Al
Baqarah 126]
"Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini
(Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada
menyembah berhala-berhala." [Ibrahim 35]
Jangan sampai karena menganggap Cinta Tanah Air /
Nasionalis itu adalah dusta, kita akhirnya benci dengan tanah air kita dan
merusaknya. Tanahnya dirusak, sungainya dicemari, dibuat peperangan, dsb. Ini
tidak benar:
"lalu
mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu" [Al Fajr 12
Betapa Cintanya Rasulullah terhadap Kota Madinah dan
Mekkah
“Ya
Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau
melebihi cinta kami pada Makkah” (HR al-Bukhari 7/161)
bagaimana Rasulullah menyebut orang yang tewas karena melindungi
hartanya (termasuk tanah air) dan keluarganya sebagai mati Syahid. Yang penting
kecintaan pada harta atau tanah air itu karena Allah. Itulah sebabnya para
ulama dan pejuang kita seperti Bung Tomo,
saat perang membela tanah air melawan Inggris dan Belanda mereka senantiasa
meneriakkan Allahu Akbar. Ini karena cinta tanah air mereka itu karena cinta
kepada Allah:
http://www.panjimas.com/inspirasi/2015/11/10/pidato-bung-tomo-gelorakan-semangat-jihad-arek-arek-suroboyo-allahu-akbar/
Orang
yang tewas melindungi keselamatan hartanya mati syahid dan yang membela
(kehormatan) keluarganya mati syahid dan membela dirinya (kehormatan dan
jiwanya) juga mati syahid. (HR. Ahmad).
PENUTUP / KESIMPULAN
Semoga melalui peran
pendidikan kewarganegaraan ini mampu
menjadikan kita penerus bangsa yang tangguh, rela berkorban membela
bangsa dan Negara, menghindari Hal – hal yang menyimpang dari nilai dan norma
yang ada, menjunjung tinggi nilai Pancasila dan UUD 1945, terus maju dan
bersatu meraih cita – cita Nasional, berikan prestasi yang terbaik bagi bangsa,
belajar yang tekun dalam mengisi kemerdekaan menuju Indonesia lebih maju dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Rasa Cinta
tanah air yang dimiliki setiap anak bangsa diharapkan berujung kepada sesuatu
yang mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, senantiasa
mengembangkan rasa cinta tanah air,
bangsa dan Negara berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945. salah satu penyebab
luntur nya rasa cinta tanah air bangsa Indonesia adalah nilai – nilai luhur
Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan sejarah, kebanyakan dari kita hanya
sekedar menghafal sila – sila Pancasila
dan UUD 1945, Kurang mengamalkan Nilai – nilai tersebut dan diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam Alqur’an dan Hadist ,
sebagai Umat Islam cinta tanah air dan bela Negara sangat dianjurkan,
karena merupakan bagian daripada Iman
kita kepada Allah SWT dan Iman Kepada Nabi.
Banyak cara
yang dapat dilakukan untuk dilakukan dalam mengembangkan Rasa cinta tanah air ,
Yaitu :
1.
Mempererat Tali silaturahmi antar sesama warga Negara,
2.
Meningkatkan kerukunan antar suku dan Umat beragama,
3.
Melestarikan tradisi dan budaya bangsa,
4.
Menghormati symbol-simbol Negara,
5.
Rela berkorban demi bangsa dan Negara,
6.
Mengukir prestasi sesuai dengan bidangnya,
7.
Tidak melakukan perbuatan yang mencoreng nama
keluarga, daerah , bangsa dan Negara,
8.
Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,
9.
Menanamkan pada anak kita mulai sejak usia dini
tentang Rasa cinta tanah air, menghargai setiap perbedaan
10.
Menghargai Jasa Para Pahlawan
11. Ikut membela
mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan
segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
12. Beribadah dan
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia
13. Membantu
mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita maupun
secara nasional.
14. Turut serta
mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai
dengan mekanisme yang berlaku
Salah satu cara yang
menunjukkan kecintaan kita kepada symbol Negara
Mengukir
Prestasi
http://www.grobogantoday.com/2017/07/tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini.html
REFERENSI
- Zainul Ittihad Amin
,Pendidikan Kewarganegaraan MKDU 4111 (2017)
- http://www.grobogantoday.com/2017/07/tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini.html
- Alqur’an dan Hadist
- Anonymous , Sumber pencarian
Google
- Mulyati, Susi
Sri , 2002. PKN cinta tanah air. Palembang :PT Mizan Pustaka
- Gambar dan Dokumentasi
bersumber dari Media Online/Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TAMU YANG BAIK SELALU KOMENTAR DAN ISI BUKU TAMU